Main Judi Kim, 1 Orang Warga Labuhan Rosoki Padangsidimpuan Ditangkap

  • Bagikan
Tersangka judi Kim ketika diamankan di Mapolres Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN-Diduga main judi Kim JH, (42), warga Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap tim Tekab Polres Padangsidimpuan.

Advertisement

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 unit telepon genggam, – 2 lembar rekap pasangan  dan uang Rp.26.000 . Kepada LENSAKINI, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari warga.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.”Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan pemeriksaan,”ungkap Kasat.

Diceritakan Bambang, sebelum dibawa, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti ditemukan.”Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang selama ini sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian,”tuturnya. (zn)

 

Advertisement
  • Bagikan