MEDAN (LENSAKINI) – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penetapan status tersangka terhadap 3 (tiga) orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan, Kamis (31/10/2024).
Dalam keterangan yang diterima, Ketiga orang tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut pada Kegiatan Belanja
Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA. 2022 dengan nilai pagu Rp.3.995.670.000.- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu JP (selaku PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut), RGM (selaku konsultan pengawas CV.Citra Pramatra) dan RS (selaku rekanan penyedia jasa/wakil direktur CV.Kenanga).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.