“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp.817.008.240,37,- (delapan ratus tujuh belas juta delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah tiga puluh tujuh sen),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke-tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
“Ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











