
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite, lalu mencampurnya atau “blending” agar menyerupai Pertamax. Namun, dalam transaksi pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung.

Bahlil pun menegaskan bahwa langkah pengecekan yang dilakukan Kementerian ESDM bertujuan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan BBM dengan kualitas terbaik dan sesuai harga yang dibayarkan.