Jadikan Rumah Kontrakan Untuk Tempat Transaksi Narkoba, Silalahi Asal Sidimpuan Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Harusnya rumah dijadikan tempat untuk melakukan banyak kegiatan yang bermanfaat. Namun, lain halnya dengan Silalahi, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Surya, Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan.

Advertisement

Sebab, dia menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Tak heran, Satnarkoba Polres Padangsidimpuan terpaksa mengamankan pria berusia 44 tahun itu di Mapolres Padangsidimpuan.

Penangkapan Silalahi berawal saat personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa, rumah sewa yang ditempati Silalahi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. “Dia diamankan saat berada di rumahnya,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini kepada LENSAKINI.

Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa, 14 bungkus plastik klif transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis sabu berat seluruh 4,6 gram. Selanjutnya, 1 buah kotak peniti yang terbuat dari plastik. Dua unit telepon genggam dengan merk berbeda. “Sekarang pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan selanjutnya. (zn)

Advertisement

  • Bagikan