Empat Kurir Sabu Diringkus, Satu Ditembak Polisi di Medan

  • Bagikan
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat kurir Narkoba jenis sabu-sabu dari tiga lokasi, satu diantaranya terpaksa ditembak polisi.
Adapun tersangka yang ditembak  polisi, yakni berinisial RS (26) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14,  KelurahanGlugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Pria ini tidak mengindahkan petugas malah nekat melakukan perlawanan saat dibekuk sehingga terpaksa dihadiahi timah panas.
Advertisement
Sedangkan tiga tersangka lain yang turut diamankan yakni SME alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, SM alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu Desa Matang Anoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan AH (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari keempat tersangka ini, petugas menyita barang bukti sekitar 1,6 Kg sabu-sabu.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, terungkapnya kasus  peredaran Narkoba ini dimulai dari tertangkapnya tersangka SME warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Pria yang berprofesi sebagai sopir Gojek ini ditangkap petugas dari kediamannya, Kamis (18/06/2020) lalu dengan menyita 300 Gram sabu-sabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 sendok plastik warna putih.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (25/06/2020) dan mengamankan tersangka berinisial SM alias Mina dengan menyita barang buktinya seberat 328 Gram sabu.
“Lalu petugas pun kembali lagi melakukan penangkapan di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut dan berhasil  membekuk tersangka yakni RS dan AH,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes, Kompol Doly Nelson Nainggolan dan Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan, dari tersangka RS dan AH, petugas mengamankan barang bukti 1 Kg sabu, 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy BK 6444 AHG, 2 unit handphone dan 1 unit mobil merk Inova BK 1844 ZA.

“Jadi total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1,6 Kg sabu. Sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang di atasnya lagi, ” tutup AKBP Irsan Sinuhaji. 

Advertisement
  • Bagikan