Dua Tersangka Korupsi TPA Merek Ditahan Kejari Karo

  • Bagikan

KARO- Kejaksaan Negeri Karo tetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk lokasi tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Advertisement

Bertindak sebagai konsultan berinisial R, warga sipil, untuk studi kelayakan lahan, dan seorang lagi inisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, S.H., M.H. dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (17/7/2020) malam.

“Setelah tim penyidik melakukan pendalaman, ternyata ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Jumlah kerugian negara, untuk sementara sekitar Rp 1,7 miliar. Kemungkinan masih akan bertambah untuk tahun 2017,”papar Denny Achmad.

Selain itu, lanjutnya, untuk kelanjutan kasusnya akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kabajahe menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Karo,”katanya.

(zn)

Advertisement

  • Bagikan