PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, DS (21), warga Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur pernah menjadi korban perbuatan cabul tersebut.
Hal itu terungkap ketika di Mapolres Padangsidimpuan.”Berdasarkan pengakuan pelaku di kantor polisi, ternyata DS pernah menjadi korban perbuatan cabul semasa kecilnya,”ungkap Sekretaris Burangir, kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Namun, pada saat itu meski sebagai korban, pelaku tidak membuat laporan ke kantor polisi. Juli menduga, aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial HHR karena terlebih dahulu mengalami. Sehingga, ketika dia sudah dewasa, apa yang didapatnya pada waktu anak-anak dibuatnya lagi sama orang.
Menurutnya, HHS harus diberikan bimbingan yang khusus. Sehingga, apabila dia sudah dewasa, HHS tidak mengerjakan perbuatan cabul tersebut kepada orang lain.”Pasti berdampak terhadap mental korban, sehingga harus diberikan pemahaman kepadanya,”imbuh Juli.
Sekedar mengingatkan, Pelaku ditangkap di Desa Batunanggar, Kabupaten Padanglawas Utara. Sebelum melakukan perbuatan, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. (zn)