Ditolak Berhubungan Badan, Suami Coba Bunuh Mantan Isteri dan 3 Anaknya

  • Bagikan
Dua dari tiga anak yang selamat dari keganasan orangtuanya

MEDAN-Warga Perumahan Banyumas Asri, Lingkungan V, Kelurahan Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB mendadak heboh.

Pasalnya, seorang pria paru bayah Noah Jit Seng (63) warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istri, Herlina Efendi (39) dan 3 anaknya.

Advertisement

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Noah berawal saat dirinya datang ke rumah korban, Selasa (7/7/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB. Sesampainya di kediaaman korban, Noah meminta kepada Herliana untuk melakukan hubungan suami istri. Namun, ajakannya tersebut ditolak korban, lantaran keduanya sudah berstatus cerai selama 2 bulan terakhir.

Tidaķ terima atas penolakannya tersebut, Noah pun emosi hingga keduanya terlibat pertengkaran. Emosi Noah kian memuncak saat dirinya berusaha meminjam sepeda motor korban. Namun korban korban tidak mengizinkannya.

Saat itulah, Noah pergi dari kediaman korban. Tapi tanpa sepengetahuan korban, Noah  diam-diam membeli bensin. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, dirinya kembali dan langsung melemparkan bensin kedalam kamar kemudian membakarnya sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah melihat api membakar kamar tempat tidur ketiga anaknya, korban menjerit minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, tidak lama satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba dilokasi dan api pun dapat dipadamkan.

Akibat kejadian ini, ketiga anak Herliana yakni  Yani berinisial H (16), CU (12), dan CMS (8) mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Sembiring Delitua lantaran menderita luka bakar pada tubuhnya.

“Permasalahan itu dipicu karena istri pelaku tidak mau di ajak berhubungan badan karena mereka sudah bercerai dua bulan yang lalu,” ujar Camat Deli Tua, Wakil Karokaro ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2020) sore.

Wakil Karokaro menjelaskan bahwa pelaku bersama istri dan ketiga anaknya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kel. Suka Raja, Kec. Medan Maimun.

“Mereka bukan warga saya, karena status kartu identitas (KTP) masih bertempat dinggal di Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kel. Suka Raja, Kec. Medan Maimun, hanya saja mereka tinggal di Perumahan Banyumas Asri Lk V, Kel. Delitua Timur, Kec. Delitua,” ungkap Camat Deli Tua.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku.

“Pelaku masih upaya pengejaran, setelah itu baru pelaku kita rilis,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

 

(UA)

 

Advertisement

  • Bagikan