MEDAN-Aparat Satuan Reserse Kriminal Polrertabes Medan tembak seorang pelaku pencurian dengan tidak kekerasan (curas). Tersangka, Muhammad Irfan alias Gempang warga Jalan Prof HM Yamin, Gang Langgar Batu, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini ditembak petugas lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (8/7/2020) pagi menyebutkan, aksi Irfan bersama rekamnya Praditya Siswa Nasution alias Bogel warga Jalan M. Yakub Gg. Langgar Batu Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan ini berawal dari laporan korban Hasudungan Simanjuntak dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1460 / VI / 2020 / SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juni 2020.
Dimana dalam laporan tersebut, peristiwa yang dialami korban Hasudungan terjadi di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timu, Senin (15/6/2020) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Kala itu, Hasudungan bersama orangtuanya, Siiti Boru Sirait melintasi lokasi tersebut mengendari sepeda motor jenia Yamaha Mio Sporty.
Setibanya di lokasi, kedua korban ini dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor poliai BK 5693 AIZ. Disaat yang bersamaan, kedua tersangka langsung menarik tas sandang warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp1.000.000 dan HP merk ViVO yang disandang Siti hingga membuatnya terjatuh dan mengalamj luka pada tulang rusuk sebelah kanan sebelum akhirnya para tersangka melarikan diri.
Tak terima atas kejadian tersebut, kedua korban langsung membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Resmob Polrestabes Medan mengetahui identitas kedua tersangka. Mendapat informasi bahwa tersangka, Irfan alias Gepang sedang berada di Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di depan rumah toko (Ruko), Rabu (17 /7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka.
“Dari introgasi yang dilakukan, tersangka Irfan mengakui perbuatannya dan menyebutkan dirinya melakukan aksi rersebut bersama temannya, Praditya Siswa Nasution alias Bogel.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Praditya Siswa Nasution alias Bogel saat berada di Jalan M. Yakub Gg. Langgar Batu, Kecamatan Medan Perjuangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H. Tobing kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Selanjutnya Tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, pada saat Tim melakukan pengembangan tersangka Irfan mencoba melawan petugas, hingga akhirmya Tim memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukannya.
“Lalu Tim memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki tersangka Muhammad Irfan alias Gepang, kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, usai mendapat pengobatan medis, tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Martuasah.
Dia mengatakan, modus kedua tersangka mengincar korban yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas, kemudian para tersangka memepet korban untuk mengambil paksa tas sandang miik korban, dan menjual barang berharaga milik kepada orang lain dan mendapatkan uang.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5693 AIZ, 1 buah helm Honda, warna hitam, 1 potong sweater warna biru, 1 potong baju berwarna merah hitam, 1 buah helm bogo warna hitam, 1 buah tas warna hitam, dan beberapa kunci.
“Setelah ditelusuri akhirnya kedua tersangka mengakui telah beraksi diwilayah Polrestabes Medan sebanyak 8 kali. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (12) ke 2e dan 4e KUHPidana,” tandasnya.
(UA)