Bungkus Ganja Dalam Kertas Koran, Kurir Narkoba di Siantar Ditangkap

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR-Bungkus daun ganja dengan kertas koran, seorang kurir narkoba di Kota Pematangsiantar berinisial NS,  ditangkap polisi di Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Siantar, Selasa (14/7/2020).

Advertisement

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti ganja dibalut koran sebanyak 61,64 gram yang disimpan di pinggangnya.  Kapolres Sintar, melalui Kasubag Humas, Iptu Rusdi Ahya,  mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka sedang berjalan. Selanjutnya, petugas menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti.

“Dari salipan pinggangnya, petugas kepolisian menemukan barang bukti,”ujarnya kepada wartawan. Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan ganja yang ditemukan, NS mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari laki laki berinisial CR. Sayangnya, oknum yang disebut tersangka belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Sudah kami tahan tersangkanya, dan masih diperiksa penyidik untuk pengembangan. Tersangka dikenai Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (zn)

 

Advertisement

  • Bagikan