MEDAN-Polrestabes Medan menembak mati mantan napi asimilasi Covid-19 berinisial RRL alias K (25) karena kembali berulah, di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sabtu (9/5//2020) dini hari.
Sementara dua rekan K diringkus polisi, yakni H (22) mengalami luka tembak dikedua kakinya dan AR alias A (42). Ketiganya warga Perumnas Mandala Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, satu dari tiga tersangka berinsial RRL alias K (25) terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur, dan meninggal dunia karena mencoba melawan petugas. Sedangkan tersangka H (22) mengalami luka tembak di kedua kakinya.
“Kedua pelaku (RRL alias K dan H) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas. Dan seorang pelaku berinisial I (pembeli hasil rampokan) masih dalam pengejaran,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5/2020).
Disampaikannya, dari catatan kepolisian, tersangka RRL alias K yang tewas tertembak dan tersangka H merupakan residivis perampokan kekerasan dan baru bebas asimilasi pandemi Covid-19 pada April lalu.
Para tersangka terlibat pembegalan dengan korban Rian Hadi Kesuma (20), warga Desa Bandar Setia, Percut Seituan pada Sabtu (2/5/2020) pukul 06.00 WIB.
Tersangka RRL alias K dan H berperan membegal korban, sementara tersangka AR alias A menjual hasil rampokan sepeda motor kepada tersangka I (DPO) dengan harga Rp2,7 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Beat yang digunakan pelaku, pedang samurai dan golok yang dipergunakan saat beraksi.
“Tersangka diancam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” ucapnya. (bs)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











