Berulah Lagi, Mantan Napi Asimilasi di “Dor” Polisi

  • Bagikan

MEDAN-Mantan narapidana (napi) asimilasi Covid-19 inisial AP (31) warga Jalan Pengabdian Gang Bunga Terompet, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara (Sumut), tersungkur di ‘dor’ polisi karena kembali berulah mencuri sepeda motor.

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Wanda Josef Tarigan di Jalan PWI Lorong VI, Desa Laut Dendang, Rabu (3/6/2020).

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kunci leter T, 1 handphone nokia, 1 pinset dan 1 helai celana panjang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan Jum’at (5/6/2020) malam mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya, tersangka AP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Lalu anggota kita dilapangan memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya. Dan akhirnya Tekab Polsek Percut Sei Tuan melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak  kearah kedua kaki tersangka,” ucap Kompol Aris Wibowo.

Kompol Aris menyebutkan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang napi asimilasi yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Jalan PWI, dua pekan lalu.

Seterusnya, petugas Satuan Reskrim Polsek Sei Tuan turun ke lokasi yang telah mengetahui identitas pelaku.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan AP dikediamannya yang juga merupakan napi asimilasi.

“Dari hasil penggeledahan tersangka didapati satu buah kunci leter T di kantong belakang sebelah kirinya,” terang Kompol Aris.

Dia menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z bersama temannya inisial A (DPO).

Sementara peristiwa pencurian itu berawal ketika korban melintas di Jalan PWI dan sedang mencari seseorang yang bernama Dodres. Kemudian, korban bertemu dengan  AP dan menanyakannya, apakah ada melihat Dodres.

Mendengar pertanyaan itu, AP langsung menyahuti dengan mengajak korban agar mereka mendatangi Dodres, tidak jauh dari lokasi keduanya bertemu.

Namun saat ditengah perjalanan, AP dan korban bertemu A, dan AP menanyakan keberadaan Dodres. A menjawab bahwa ia tidak mengetahui orang yang mereka cari.

Seterusnya, korban dengan berjalan kaki mengikuti AP, sedangkan sepeda motor milik korban dipinggirkan.

Di saat bersamaan, A mengambil kunci sepeda motor milik korban yang masih tergantung di stangnya. Tanpa setahu korban, A melemparkan kunci tersebut kepada AP. Usai melempar kunci, A pergi membawa kabur sepeda motor korban, dan saat itu AP juga meninggalkan korban yang terus berusaha mencari Dodres.

Pengakuan AP, setelah meninggalkan korban, ia sudah sepakat bertemu A untuk menjual sepeda motor korban kepada penadah inisial F seharga Rp1,2 juta dan membagi hasilnya.

Tersangka AP mengaku mendapat bagian sebesar Rp500 ribu dan A Rp600 ribu, dan F memotong Rp100 ribu.

AP menggunakan uang tersebut untuk membeli satu buah handphone nokia dan celana panjang, sisanya dibelikan sabu-sabu. (bs)

Advertisement

  • Bagikan