Berawal Dari Sarung dan Sandal Jepit, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

  • Bagikan

LANGKAT-Tersangka maling sepeda motor jenis trail Suzuki berhasil ditangkap petugas Kepolisian Resort Langkat. Pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari sarung dan sendal jepit pelaku yang tertinggal di kediaman korban.

Adalah Dedek Perdana (36), warga Dusun Kwala Gemo, Desa Namo Sialang, Kecamatan Serangan Kabupaten Langkat, tersangka curanmor yang bberhasil ditangkap petugas Polres Langkat.

Advertisement

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor Trail Suzuki warna hitam milik korban Ramadani Bangun, (32) ini diketahui korban saat dirinya tidak melihat agi sepeda motornya yang diparkir di halaman rumahnya di Dusun Rumah Sekolah Desa Namo Sialang Kecamatab Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sabtu (25/7 2020), sekitar pukul 08.00 WIB.

Melihat hal tersebut, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya  Rasita Sembiring dan Indra Budi Sembiring. Setelah dilakukan pencarian disekitar rumah korban, kemudian mereka menemukan satu helai kain sarung dan sendal kulit warna cokalat di samping rumah korban.

Rasita Sembiring dan Indra Budi Sembiring mengenali sandal dan kain tersebut merupakan milik Dede Perdana.

Selanjutnya korban dan tetangganya melakukan pencaharian, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga Sik melalui Kasubag Humas AKP Rohmad mengatakan, tersangka diamankan korban bersama tetangganya  di Dusun Barak Gajah Kecamatan Sei Lepan.

“Dedek Perdana mengaku dengan terus terang bahwa, ia yang melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor,” kata AKP Rohmad, Rabu (29/7/2020).Dia menjelaskan, menurut keterang tersangka sepeda motor tersebut disembunyikannya disemak-semak di Dusun Afd. V Kebun Kwala Sawit. Selanjutnya pelapor dan saksi mengecek sepeda motornya kelokasi yang disebutkan pelaku.

“Dan benar menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Padang Tualang guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Rohmad.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya  satu unit Sepeda motor merek Suzuki warna hitam dengan nomor mesin : F405-ID-363030, sendal warna coklat dan satu helai kain sarung warna merah liris hijau.

(UA)

Advertisement

  • Bagikan