Belasan Geng Motor 234 SC dan Budak Bandal Diangkut Polisi

  • Bagikan
Belasan geng mator diamankan di Mapolsek Deli Tua.

MEDAN – Tim gabungan Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, menggulung belasan anak Geng Motor 234 SC Underbow RNR (PP) dan Geng Motor Budak Bandal Underbow RNR (PP),  Minggu (14/6/2020) dini hari.

Advertisement

Dari operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan belasan anggota Geng Motor berusia remaja  antara 15 sampai 19 tahun.  Sasaran utama petugas yaitu Jalan STM Ujung, Jalan Besar Deli Tua (Kanal), Jalan AH.Nasution dan Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli, Kanit Intel AKP Manis Sembiring, Kanit Reskrim Iptu Imanuel dan sejumlah personel gabungan Narkoba, Intel dan Sabhara Polsek Deli Tua. Kapolsek Deli Tu,a AKP Zulkifli mengatakan, sasaran operasi gabungan di tengah pandemi virus corona Covid-19 yaitu keramaian serta mencegah terjadinya keonaran yang dilakukan sejumlah kalangan remaja dalam kelompok geng motor.

Selain itu, untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bolong serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen surat-surat resmi. Selain memeriksa dokumen dan fisik kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan badan terkait dugaan narkoba dan senjata tajam.

Di kawasan SPBU Jalan AH. Nasution, petugas mengamankan 7 unit kendaraan tanpa dilengkapi dokumen, tanpa plat dan 9 pemuda. Sementara di Jalan Karya Gang Eka Mulia, petugas gabungan mengangkut 4 unit sepeda motor tanpa dokumen.

Selanjutnya, petugas juga menggelandang 12 remaja diantaranya di bawah umur yang tergabung dalam Geng Motor 234 SC underbow RNR (PP).  Sedangkan tiga remaja lainya dari kelompok Geng Motor Budak Bandal Underbow RNR (PP).

“Para remaja ini masih berstatus pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun,” kata AKP Zulkifli, Minggu (14/6/2020). Dia mengatakan, para remaja dan kendaraan diangkut ke Mapolsek Deli Tua untuk diambil keterangan dan dilakukan pembinaan.

“Selain diberikan pembinaan, para remaja ini diwajibkan membuat surat pernyataan di hadapan orang tua untuk tidak kembali mengulang perbuatannya. Jika tetap dilakukan maka akan dilakukan tindakan,” tandasnya. (zn)

 

 

Advertisement

  • Bagikan