Sementara itu, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
