JAKARTA (LENSAKINI) – Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.

Mengejutkannya lagi, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal namun tidak mencantumkan informasi mengenai kandungan babi pada label kemasannya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan, “Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.”

Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis marshmallow dan gelatin yang diproduksi di Filipina, China, dan Indonesia, serta diimpor oleh beberapa perusahaan di Indonesia.

Menanggapi temuan ini, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.