3 Tahun Tanpa Kabar, Tekab Polres Padangsidimpuan Berhasil Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Personil tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (21/7/2020) dinihari menangkap seorang terduga kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka, Fadli Haris (33) warga Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas di parkiran RSUD Padangsidimpuan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (21/7/2020) siang menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Ali Mansur Panjaitan (60) warga Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Gang Setia, Kota Padangsidimpuan. Dalam laporan polisi nomor LP/415/ lX /2020 / SU / PSP tanggal 25 September 2017 lalu, korban menceritakan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya.

Dimana, kejadian tersebut  berawal pada April 2017 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang ingin membangun di tanahnya yang baru dibelinya dari tersangka dengan harga Rp90 juta.

Berdasarkan kwitansi pembayaran sebidang tanah ukuran 10×15 dengan nomor surat 5946/espn-n /w/IV/2016 dengan Surat Akta Notaris PPAT, Elly Satya Putie SH, akte pelepasan hak dengan ganti rugi nomor : warmeking nomor :5798/espn/w/x/2016 tanggal 29 Oktober 2016.

Namun, tiba-tiba saat sedang membangun tersebut, datang seorang pria bernama Yunan Rifai Hasibuan kepada dirinya yang mengaku tanah tersebut merupakan miliknya Terkejut mendengar pengakuan tersebut, korban membawa Yunan menjumpai Fadli. Setelah bertemu, Fadli mengatakan kepadanya akan mengembalikan uang korban dalam waktu satu minggu.

Ironisnya, setelah pertemuan tersebut tersangka tak kunjung mengembalikan uang korban. Alhasil, korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang mendapat informasi tersangka Fadli berada di RSUD Padangsidimpuan langsung terjun ke lokasi. Saat itu, korban yang tengah berada di  parkiran rumah sakit langsung ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim Polres Padangsisimpuan, AKP Bambang Herianto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tersangka penipuan dan penggelapan 3 tahun lalu sudah kita amankan. Saat ini tersangka lagi kita periksa,” ucapnya singkat.

(UA)

Advertisement

  • Bagikan