
JAKARTA (LENSAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pada Kamis (20/3/2025), dua tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM), serta Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan.
“KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK.
Dugaan Benturan Kepentingan dan Pemalsuan Dokumen
Asep mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT Petro Energy. Kesepakatan awal antara kedua pihak diduga bertujuan untuk mempermudah pencairan kredit meskipun tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.
“Diduga terjadi konflik kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal guna mempermudah proses pemberian kredit,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pejabat LPEI tidak melakukan kontrol atas penggunaan kredit tersebut. Bahkan, perintah diberikan kepada bawahan agar tetap mencairkan dana meskipun kredit tersebut tidak layak diberikan.
Tak hanya itu, PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan guna menyamarkan kondisi keuangan perusahaan.
Alhasil, fasilitas kredit yang diterima tidak digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.