Sebut IDI “Kacung” WHO, Jarinx SID Ditahan Polisi

  • Bagikan
Jerinx SID resmi ditahan Polda Bali. (Ist)

DENPASAR – Polda Bali akhirnya resmi menetapkan drumer Superman Is Dead (SID)  Jerinx  

Advertisement
sebagai tersangka terkait unggahan yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO, Rabu (12/8/2020).

“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho ketika dihubungi.

Menurut Yuliar, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli.

Jerinx dilaporkan IDI Bal ke Polda Bali terkait postingannya yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu. Di akun instagramnya, Jerinx menulis “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (SI)

Advertisement

  • Bagikan