Provinsi Sumatera Utara ranking pertama se-Indonesia dalam penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di 20 wilayah Polda. Kasus terbanyak terdapat di Sumatera Utara (Sumut)” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono seperti dilansir Detik. Com, Rabu (29/7).
Dirincikan, berdasarkan data Bareskrim, Polda Sumut menangani 38 kasus dugaan penyelewengan dana bansos COVID-19.
Urutan kedua, Polda Jabar sebanyak 18 kasus, ketiga Polda NTB sebanyak 9 kasus dan keempat Polda Riau menangani 7 kasus.
Sementara Polda Jatim dan Polda Sulsel menangani sebanyak 4 kasus, Polda Sulteng, NTT serta Banten masing-masing sebanyak 3 kasus.
Polda Sumsel dan Malut masing-masing sebanyak 2 kasus, Polda Kalteng, Kepri, Sulbar dan Sumbar, Kaltara, Lampung, Papua Barat, Kalbar dan Papua masing-masing sebanyak 1 kasus.
“Penyelewengan dana bansos walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” katanya.(HH).