Komisioner KIP-RI: Tidak Ada Alasan Bagi Pejabat Dinsos Sidimpuan Untuk Tutupi Informasi

  • Bagikan
Komisioner KIP, M Syahyan

JAKARTA-Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, M Syahyan menilai, sangat layak anggota DPRD Padangsidimpuan menanyakan data tentang penerimaan bansos. Sebab salah satu fungsi dan tugas anggota DPRD melakukan pengawasan dan mengontrol setiap pelaksanaan  kebijakan dan peraturan yang ada.

Advertisement

“Sebagai pejabat badan publik, sebenarnya tidak boleh menyembunyikan atau tidak memberikan data yang diminta oleh anggota dewan,”ujar Syahyan  kepada LENSAKINI melalui pesan whatshapp.

Berdasarkan UU 14 tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik dijelaskan, pejabat publik wajib mengumumkan atau memberikan informasi kepada publik baik diminta atau tidak diminta terlebih lagi informasi data penerima bansos.

UU KIP menjamin setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik. Sebab mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara. Apalagi yang meminta anggota dewan.  Jadi tidak ada alasan bagi pejabat dinsos tersebut untuk menutup informasi.

UU KIP mewajibkan setiap pejabat badan publik untuk terbuka, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi setiap kebijakan dan kinerja pejabat publik terlebih lagi terkait data nama-nama  penerima bansos. “Data itu wajib dibuka, sehingga publik tahu siapa-siapa  yang menerima dan tidak menerima,”ungkapnya.

Sebagai pejabat publik jelas sikap pejabat  dinas tersebut tidaklah etis menolak memberikan informasi yang diminta anggota dewan.  Mestinya dia respon dan mendukung upaya keterbukaan informasi dengan memberikan data yang diminta. Sebab salah tujuan UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung-jawabkan. (zn)

 

 

Advertisement

  • Bagikan