Namun, kasus pemerasan yang terjadi di bawah kepemimpinannya sebagai Dirresnarkoba menjadi titik balik yang menghancurkan karier gemilangnya. Setelah kasus tersebut mencuat, Donald dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Sidang Etik Polri yang Menjatuhkan
Sidang etik yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Dalam sidang tersebut, Kombes Donald Simanjuntak, bersama dua anak buahnya, dijatuhi sanksi PTDH.
Selain Donald, dua pejabat lainnya yang dipecat adalah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan AKP Yudhy Triananta Saeful. Sementara itu, empat anggota lainnya mendapatkan sanksi demosi dengan durasi hingga delapan tahun.
Polri berkomitmen untuk mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para korban, sebagai langkah pemulihan nama baik institusi di mata publik.