JAKARTA (LENSAKINI) – Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang perwira tinggi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, mengakhiri kariernya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan cara yang memalukan.
Di penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember, Donald Simanjuntak resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah anak buahnya terhadap penonton asal Malaysia pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Skandal ini mencoreng institusi Polri, terutama karena melibatkan uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diambil dari 45 korban.
Donald Simanjuntak, yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dan berprestasi, harus menerima kenyataan pahit ini sebagai “kado” menyakitkan di momen pergantian tahun.
Karier yang Cemerlang di Balik Skandal
Donald Simanjuntak adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1997. Kariernya dimulai sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres Jembrana, Bali, pada tahun 1998. Seiring waktu, ia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kapolsek Medan Helvetia, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Wakapolres Pematang Siantar, hingga menjabat sebagai Kapolres Samosir dan Kapolres Binjai.
Pada tahun 2020, Donald diangkat menjadi Kabid Propam Polda Sumut, jabatan yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu perwira tinggi berpengaruh di Polda Sumut. Bahkan pada tahun 2024, ia sempat menduduki jabatan prestisius sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.