Jokowi Percayakan Prabowo Garap Lumbung Pangan, Gerindra Bantah Ada Deal Politik

  • Bagikan
Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo. (Ist)

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo yang menjadi leading sector di pemerintah dalam program food estate atau lumbung pangan yang direncanakan dibangun di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi pembicaraan di publik. Bahkan, ada juga yang mengaitkan itu sebagai deal politik Prabowo dan Presiden Jokowi.

Advertisement

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada deal antara kedua mantan kompetitor di Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 itu. Namun, mungkin saja jika konsep pertahanan Prabowo saat pemilu lalu diadopsi oleh Jokowi. Dan lagi, ketahanan pangan juga bagian dari pertahanan negara.

“Jadi soal penunjukan lumbung pangan, saya rasa sebagai bagian dari mewujudkan ketahanan pangan, pangan sebagai cadangan logistik strategis, itu perlu untuk Indonesia berdaulat pangan dan Indonesia tidak tergantung dari negara lain. Nah lumbung pangan ini perlu untuk ketahanan NKRI dalam bidang pangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Soal alasan Jokowi menunjuk Prabbowo, Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Menhan itu erat kaitannya dengan ketahanan negara, dan ketahanan pangan itu merupakan bagian dari pertahanan negara.

“Itu ada kaitannya dengan ketahanan negara. Terutama ketahanan di bidang pangan,” tegas Wakil Ketua DPR itu.

Terkait tudingan deal politik atas dukungan Prabowo ke pemerintah, Dasco menuturkan bahwa sejak awal tidak ada kesepakatan politik antara Gerindra dan Presiden Jokowi. Yang ada hanyalah, Prabowo menawarkan konsep kepada pemerintah untuk memperkuat pertahanan.

Yang mana, konsep itu diusung Prabowo dalam pilpres lalu yang berisi di antaranya ketahanan pangan, ketahanan enegri, dan beberapa lainnya.

“Nah, saya pikir mungkin ada konsep yang kemudian dianggap bagus lalu dijadikan misi oleh presiden, dan itu sah-sah saja menurut saya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya. (SI)

Advertisement

  • Bagikan