DKPP : Proses Pemberhentian Evi Bersifat Final

  • Bagikan

JAKARTA-Meski Presiden Jokowi akan mencabut Keppres pemecatan anggota KPU RI Evi Movida Ginting, usai tidak melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap kukuh jika proses pemberhentian sudah final.

Advertisement

” Poses pemberhentian Evi oleh DKPP tetap bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “tegas Muhammad seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (7/8).

Dikatakan, hingga saat ini belum diatur mekanisme banding atau koreksi terhadap putusan peradilan etik tersebut. “Keppres pengaktifan Evi tidak merubah putusan 317. Putusan DKPP tidak akan terkoreksi,” katanya.

Untuk diketahui, Evi dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Keputusan itu lantas berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.

Meski begitu, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut. Ia lantas mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU oleh Jokowi.

PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.

PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.(hh).

 

Advertisement
  • Bagikan