
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
Menurut Menkeu, langkah efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer.

“Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut dilakukan agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden, yaitu pelayanan publik yang baik.