Stafsus Kementerian ESDM: Aparat Penegak Hukum Wajib Tindak Tambang Illegal

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Prof.  Irwandy Arif menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas kepada penamban-penambang liar (illegal) di seluruh daerah di Indonesia.

Advertisement

“Sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada seluruh tambang liar di daerah,”ujarnya ketika menjadi pembicara pada acara jurnalist zoom session via zoom meeting yang diselenggarakan oleh Tambang Emas Martabe, Batangtoru, Jumat (17/7/2020).

Namun, kendalanya kata pria yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia itu, banyak aparat yang diduga ikut bermain dikegiatan tambang illegal.”Itu fakta, saya menyaksikan langsung disalah satu daerah proses tambang illegal,”ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran tambang illegal itu bukan hanya memberikan dampak negativ terhadap devisa negara, namun, kerusakan lingkungan menjadi yang utama akan terjadi. Lingkungan yang ada di lokasi pertambangan illegal akan rusak dan berpengaruh terhadap kesehatan warga.

“Sisa limbah olahan tambang illegal sangat berdampak negativ terhadap kelangsungan hidup masyarakat,”imbuhnya. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari seluruh sektor untuk membasmi tambang-tambang liar itu.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga menyinggung pertumbuhan investasi yang minim disektor pertambangan. Sebab, masih rumitnya aturan perizinan membuat para investor ragu untuk menanamkan sahamnya.”Cadangan sumber daya alam Indonesia masih sangat baik, tapi usaha pertambangan masih sedikit,”tandasnya. (zn)

 

Advertisement
  • Bagikan