Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan 912.000 Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
Poto ilustrasi rokok

MEDAN-Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 912.000 batang rokok ilegal di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Advertisement

Kasi BP Humas Kanwil Bea Cukai Sumut Amri, Selasa (19/5/2020) mengatakan, penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan.

Kemudian, petugas Bea Cukai Medan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan BKC HT berupa 57 karton atau 912.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merk S3 Merah dan Rohas. “Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp656.640.000, sedangkan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp428.640.000,” ujar Amri.

Setelah aksi penindakan dilakukan, ucap Amri, barang bukti beserta ketiga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tetang Cukai, dan terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya. (bs)

Advertisement

  • Bagikan