Tolak Beli Motor, Ibu di Kapuas Hulu Tewas di Tangan Anak Sendiri

  • Bagikan

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasad ibunya ke sebuah rumah kosong di belakang rumah mereka untuk menyembunyikan aksinya.

Pada pagi harinya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkannya kepada bibi korban. Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga, mengingat AM adalah orang terakhir yang terlihat bersama korban. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Silat Hilir dan Reskrim Polres Kapuas Hulu, AM akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Dony.

  • Bagikan