Tingkatkan PAD, BUMD Ajukan Diri Jadi Pihak Rental Alat Berat Pemkab Batubara

  • Bagikan

BATU BARA-Guna meningkat pendapatan asli daerah (PAD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap berpartisipasi mendukung Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRDD) Kabupaten Batubara. Salah satunya dengan menjadi pihak yang merentalkan alat berat milik pemkab.

Advertisement

Kepada wartawan,  Rabu (8/7/2020) siang, Kepala BPPRD Kabupaten, Rajali mengatakan, di tahun anggaran 2020, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp130 miliar. Sementara hingga akhir Juni 2020 target yang tercapai baru 40%.

“Jadi dengan program BUMD untuk meningkatkan penerimaan PAD sangat baik dan kita dukung penuh”, ungkap Rajali saat ditemui di Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Rajali membeberkan, BUMD telah mengajukan program rental alat berat milik Pemkab Batu Bara untuk dikelola BUMD. Dimana, BUMD telah mengajukan program smart parking yang saat ini menurut Rajali dalam tahap eksaminasi hukum di Pemkab Batu Bara.

“Memang ada aturan yang memperbolehkan Pemda mengalihkan kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan PAD”, terang Rajali.

Dikatakan Rajali, pada proposalnya, BUMD minta kepada Bupati Batu Bara Zahir agar diberi hak mengoperasikan alat-alat berat milik Pemkab Batu Bara untuk dipersewakan kepada pihak ketiga.

Pada asumsinya, BUMD menyebutkan perolehan PAD dari sewa alat-alat berat yang dikelola Dinas PUPR Batu Bara hanya berkisar antara Rp. 60-80 Juta pertahun.

Sementara bila dikelola BUMD, setiap tahun BUMD akan menghasilkan pendapatan sebagai PAD sebesar Rp. 1,5 miliar hanya dari sewa alat-alat berat.

Demikian pula dengan menerapkan smart parking yang diusulkan BUMD menurut hemat Rajali, kebocoran penerimaan dari retribusi parkir sangat kecil sehingga layak dipergunakan.

Diakui Rajali, potensi penerimaan pajak daerah dikatakan Rajali masih banyak yang dapat digali. Dengan keikutsertaan BUMD tentu akan meningkatkan PAD sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal pajak, sepanjang ada aktifitas usaha wajib bayar pajak tanpa menghiraukan apakah usaha tersebut memiliki ijin atau tidak”, jelas Rajali mematahkan anggapan awam yang mengatakan usaha tanpa ijin tidak dapat ditagih pajaknya.

(UA)

 

Advertisement

  • Bagikan