MEDAN-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya, DS (51), Direktur salah satu perusahaan. Selanjutnya, SLP (46) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, ketiga tersangka dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam proyek peningkatan kualitas jalan Parbatihon-Pulogodang-Temba yang dianggarkan lewat APBD Humbahas tahun 2016.
Menurutnya, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp1,17miliar lebih. “Mereka sudah ditahan pada 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari,” kata Sumanggar, Kamis (4/3/2021).
Sumanggar menambahkan, kasus dugaan korupsi itu berawal saat Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar. Proyek itu dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
“Ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan,” katanya. (zn)