PADANGSIDIMPUAN-Komisi I DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), segera panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, guna mempertanyakan legalitas reklame yang saat ini menjamuar di Kota Salak.
Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan, Marataman Siregar menjelaskan, laporan dari masyarakat bahwa banyak usaha reklame di Padangsidimpuan yang tidak mempunyai izin. Sehingga, Komisi I DPRD, akan memanggil dinas terkait.
Dia mengatakan, keberadaan reklame di lokasi bangunan cagar budaya Balerong Batu juga dinilai sangat menyalahi aturan seperti, Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya, pasal Pasal 105.
“Di dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar,”tutur politisi Hanura.
Dikatakan Marataman, apabila mengacu kepada keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani Harahap kepada sejumlah media bahwa, usaha reklame yang ada di kawasan Balerong Batu ada yang tidak mempunyai izin.
“Ini jelas tidak bisa disangkal lagi, karena kepala dinas terkait sudah mengakuinya sendiri kepada media massa. Untuk itu, kita akan panggil secepatnya,”imbuh politisi Hanura itu.
Selain itu, Komisi I DPRD Padangsidimpuan juga akan mempertanyakan tentang retribusi dari usaha reklame tersebut.”Kalau tidak ada izin, lantas siapa yang ngutip retribusnya selama ini,”tandas pria yang kerap dipanggil MT itu. (zn)