Terdampak Covid-19, 14 Ribu Pekerja di Sumut PHK

  • Bagikan

MEDAN – Sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19. Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.

Advertisement

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/5/2020). 

“Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucap Harianto Butarbutar dikutip dari laman Sumutprov.go.id.

Mengenai hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idulfitri, Harianto meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.

 
“Bagi perusahaan yang masih eksis terutama industri yang masih berjalan, kami menghimbau agar THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan,”katanya.
Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, dimana Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara onlin (zn)
Advertisement

  • Bagikan