BATU BARA-Delapan tenaga honerer Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/8/20) mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Batu Bara yang berada di Kecamatan Lima Puluh. Kedatangan mereka guna mempertanyakan pemberhentian sepihak yang dilakukan terhadap mereka.
Kepada wartawan, salah seorang Tagana, Novin Iskal mengatakan, kedatangan dirinya bersama 7 rekan senasibnya ingin beraudiensi dengan Sekdakab Batu Bara Sakti Alam, Siregar, SH selaku Ketua Pansel assessment tenaga non PNS di Pemkab Batu Bara 2020.
“Kami ingin mempertanyakan tujuan dan mekanisme ujian yang dilakukan khusus terhadap Tagana di Dinas Sosial (Dinsos) Batu Bara pada 22 Juli 2020 lalu. Namun sayangnya pak Sekda sedang tidak berada dikantor sehingga audiensi kami batal,” ungkapnya.
Diceritakannya, jumlah Tagana di Dinsos Batu Bara 19 orang sedangkan peserta yang mengikuti ujian sebanuak 34 orang. Namun, dari hasil ujian tersebut 8 Tagana dinyatakan tidak lulus setelah Kadis Sosial, Ishak Liza mengumumkan pemberhentian kerja secara lisan tanpa tulisan.
“Tidak ada pengumuman tertulis, hasilnya cuma disampaikan lisan oleh Kadis pada Selasa (11/8/20) kemarin,” ungkap Novin. Lebih lanjut, sambung Novin yanng didampingi 7 Tagana lainnya, selama proses ujian berlangsung mereka banyak menemui berbagai kejanggalan. Seperti sebagian peserta ujian merupakan pendatang baru bahkan diduga berasal dari luar Kabupaten Batu Bara.
“Diduga peserta ujian asal luar daerah mengatasnamakan Tagana sementara tidak pernah terlihat bertugas di Tagana Batu Bara”, sebut Novin. Tidak sampai disitu, soal ujian sama sekali tidak berkaitan dengan tupoksi Tagana namun mutlak mengarah pada hukum dan komunikasi.
“Atas kejanggalan ini, kami meminta Sekdakab Batu Bara dapat mempertimbangkan pemberhentian sebagai tenaga non PNS,” pintanya.
Ironisnya, dari 8 Tagana ini ada yang sudah mengabdi selama 10 tahun. “Saya bekerja sejak tahun 2010 dimana saat itu belum ada gaji. Setelah setahun kemudian barulah mendapat honor 200 ribu perbulan dan kini meningkat menjadi Rp 1 juta perbulan. Ntah apa salah awak sekarang awak diberhentikan”, urai Novin.
Delapan Tagana yang diberhentikan tersebut yakni, Zulham Effendi, Riky Maulana, Elfian Syahputra, Suri Handayani, Ramadhan, Sahri Ramadhan, Nopin Iskal dan Juliana.
(UA)