SERDANGBEDAGAI – Diusia senja, harusnya tidak memikirkan kehidupan dunia lagi. Namun, lain di Serdangberdagai, baimana tidak, 2 orang nenek-nenek yang masih ada hubungan kekerabatam berseteru sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (27/8/2020).
Keduanya yakni penggugat Nenek Umi Kalsum berusia 69 tahun warga Dusun I Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Pihak tergugat Nenek Jawiyah berumur 73 warga Jalan Pahlawan Gg. Rukun Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kasus sengketa lahan ini, bergulir sejak tahun 2013 yang lalu. Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan luas tanah 461 meter persegi di Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang berusaha memediasi dan membantu uang silaturahim kepada tergugat Nenek Jawiyah .
Mediasi yang difasilitasi Kapolres cukup alot dan hingga akhirnya dengan menyentuh sisi kemanusiaan kedua belah pihak khususnya pihak tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (27/8/2020). Mediasi dilakukan di Mapolsek Tanjung Beringin.
Kapolres Sergai dalam mediasi tersebut mencairkan suasana kedua belah pihak yang saling ngotot berdasarkan putusan PN Serdang Bedagai yang sudah inkhract.
“Lantaran kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat masih berhubungan keluarga. Kita berupaya agar jangan sampai terjadi keributan maka kita minta pengosongan dengan memenuhi apa permintaan tergugat yang masih bisa ditolerir,” ungkap Kapolres.
Kapolres dalam mediasi tersebut berupaya agar pengosongan lahan berjalan aman dan kondusif apalagi ditengah pandemi COVID19 dan tahapan pilkada.
Permintaan tergugat adalah memohon dibantu biaya pindah rumah, dan setelah negosiasi yang cukup alot akhirnya disepakati pihak penggugat memberi bantuan uang Rp5 juta dan Kapolres membantu sebesar Rp10 juta. Uang bantuan dari kapolres langsung diserahkan panitera kepada tergugat.
Dengan sentuhan kemanusiaan dari kapolres, proses hukum yang dilakukan penggugat selama tujuh tahun akhirnya selesai, pihak tergugat luluh dan menerima putusan PN Serdang Bedagai dengan lapang dada.
Sebelumnya, sesuai hasil keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Keputusan Hukum Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) sudah dimenangkan oleh Penggugat sesuai dengan nomor Putusan Nomor :56/Pdt.G/2016/PN.TBT.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau untuk penggugat agar memberikan waktu untuk tergugat agar mengosongkan sendiri rumah di atas tanah tersebut dengan baik baik tanpa ada keributan.
” Saya dan rekan rekan yang peduli memberikan bantuan donasi uang Rp10 juta kepada tergugat yang sudah cukup lanjut usianya dan tidak memiliki tempat tinggal. Kita melihat dari sisi kemanusiaan dan mengetuk hati nurani kedua belah pihak agar berdamai mengingat keduanya masih berhubungan keluarga,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat secara bersama sama mengangkat barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan pihak penggugat.
Bahkan, setelah mendapat arahan saat mediasi pihak penggugat bersedia mengontrakkan rumah kepada pihak tergugat selama 1 bulan yang jaraknya berdekatan dengan objek yang dieksekusi.