PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-PT Pertamina terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kg nakal di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Surat teguran itu dikeluarkan Pertamina saat Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Bersubsidi 3 Kg wilayah Kota Padangsidimpuan menggelar razia ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg di Kota Salak.
Beberapa alasan yang membuat Pertamina mengeluarkan teguran seperti, menjual elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, pangkalan tidak memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar lokasi dan lebih fokus untuk pengecer.

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Pemkot Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap mengatakan, razia diawali di Pangkalan UD Ajudan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua. Hasilnya, pangkalan tersebut ketahuan menjual elpiji subsidi Rp25 ribu.

Padahal, kata Rahuddin, harga dari agen ke pangkalan hanya Rp17 ribu. “Pihak Pertamina langsung mengeluarkan teguran setelah mengetahui pangkalan itu menjual harga di atas HET,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com.
Selanjutnya, pihak Pertamina meminta agen dari pangkalan agar mengawasi penjualan elpiji di pangkalan tersebut.