Posting Ujaran Kebencian, Oknum Pengacara Ditangkap

  • Bagikan

MEDAN -Sebar hoax di akun media sosial (Facebook), UT ditangkap tim Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.

UT diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat yang karena atau pada saat menjalankan tugasnya yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) juntho Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juntho Pasal 316 KUHPidana.

Advertisement

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum pengacara yang berdomisili di kota Medan, atas tindak lanjut dari laporan polisi yang diterimanya.

“Oknum pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (08/05/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib,”ujarnya.

Dijelaskannya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari Ops Aman Nusa II dalam penanggulangan Covid 19 dari sub Satgas Gakum yang ada dilingkup Polda Sumut.

“Hoax musuh bersama, terlebih di tengah pandemi Covid-19, hingga Mabes Polri baru-baru ini membentuk Satgas Aman Nusa II yang didalamnya ada Sub Satgas Siber yang bertugas melakukan penindakan Hoax Covid-19 dan provokator terkait Covid-19 melalui media online. Dan terhadap perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumut utk proses lanjutnya.” terangnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya unggahan status yang diposting di laman facebook a.n.: Ucok Lumban Gaol yang didalamnya berisikan penghinaan dan hoax yang ditujukan ke Pemkab Dairi dan Pemko Medan yang berbunyi.

“Pemkot Medan bagi bagi beras ke masyarakat dan anggota DPRDnya  nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan /bantuan untuk masyarakat  dan  Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu”(zn)

Advertisement

  • Bagikan