Polisi dan TGTPP Covid 19 Simalungun Bawa Paksa IRT Positif Corona Jalani Perawatan Medis

  • Bagikan
Para petugas sedang menunggu di rumah salah seorang pasien

PARAPAT– Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid 19 kabupaten Simalungun dibantu aparat kepolisian membawa paksa seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Parapat,kecamatan Girsang Sipanganbolon yang dinyatakan positif Corona hasil pemeriksaan swab  untuk menjalani perawatan di RS Darurat Covid 19 di Batu 20,kecamatan Panei,Jumat (15/5/2020).

Advertisement

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu kepada wartawan mengatakan evakuasi paksa dilakukan TGTPP Covid 19 karena pasien bersangkutan tidak bersedia dibawa secata persuasif untuk diisolasi dan dirawat di RS Darurat Covid 19 di Batu 20.

” Pasien yang sudah dinyatakan positif Covid 19 hasil pemeriksaan swab menolak dibawa untuk menjalani isolasi dan perawatan di RS Darurat Covid 19 di desa Batu 20,sehingga TGTPP meminta pendampingin polisi setelah upaya persuasif untuk  evakuasi sejak Kamis (14/5/2020) kemarin ditolak pasien dan keluarga dengan alasan belum menerima surat hasil pemeriksaan,” ujar Heri.

Pasien perempuan berusia 36 tahun akhirnya dievakuasi  ke RS Darurat Covid 19 di Batu 20 untuk menjalani isolasi dan perawatan medis.

Humas TGTPP kabupaten Simalungun Akmal H Siregar menambahkan tim dan Dinas Kesehatan sebelumnya sudah melakulan upaya persuasif untuk pasien yang sudah dinyatakan positif Covid 19 hasiñ swab,namun menolak,sehingga polisi diminta mendampingi untuk proses evakuasi. (zn)

 

Advertisement

  • Bagikan