Pembayaran Denda Administrasi Kependudukan di Medan Sudah Bisa Via Online

  • Bagikan

MEDAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bekerjasama dengan PT Bank Sumut dalam menyelenggarakan pembayaran denda pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran serta penghitungan jumlah denda yang diberlakukan dalam kepengurusan adminduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain mengatakan nantinya warga bisa membayar uang denda secara online ke Bank Sumut.

“Jadi dalam rangka mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi kita dalam pengutipan denda adminduk, kita bekerjasama dengan PT Bank Sumut sebagai pihak ketiga dalam pembayaran denda,” ujarnya, Rabu (13/1).

Dikatakan Zulkarnain, nantinya pihak Bank Sumut akan menyesuaikan dalam tata cara pembayaran denda yang akan dilakukan secara online.

“Jadi nanti apakah itu dia via aplikasi, atau menggunakan non tunai itu tata caranya akan dibuat oleh pihak Bank Sumut. Intinya sekarang pembayaran sudah bisa secara online,” ujarnya.

Selain itu, Zulkarnain juga menuturkan pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pos dalam pengantaran dokumen adminduk yang diurus oleh warga.

Hal ini guna mengurangi keharusan warga yang mengurus adminduk untuk datang langsung ke Disdukcapil.

“Jadi nanti warga bisa memilih dengan cara apa mengambil dokumen adminduknya, secara mandiri atau diantarkan oleh petugas pos,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan non tatap muka untuk mengurangi resiko terpapar Covid-19.

“Ini juga bagian dari usaha kita dalam meningkatkan pelayanan digital Dukcapil Kota Medan. Terlebih juga saat ini kita meningkatkan kesadaran warga yang sudah berusia 17 tahun untuk tepat waktu mengurus E-KTP,” pungkasnya. (zn)

  • Bagikan