PADANGSIDIMPUAN-Pasca ungkap kasus dugaan suap, hak-hak H Marataman Siregar, Ketua Komisi 1 DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diduga banyak dikebiri oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan di lembaga itu.
Agenda pengawasan mitra Komisi 1 misalnya. Jadwal pengawasan mitra komisi 1 berawal dari 24 hingga 31 Mei 2021. Namun, Marataman diberitahu oleh salah seorang staf komisi pada 28 Mei 2021.
“Harusnya, saya diberitahu dari tanggal 24 bukan 28 Mei, karena agenda awal pengawasan dari 24 Mei 2021, makanya hak-hak saya dikebiri,”ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu kepada wartawan.
Dijelaskan Marataman, pada 31 Mei 2021, dia kembali dihubungi oleh salah seorang staf guna mempertanyakan apakah ikut agenda pengawasan mitra kerja. Namun, politisi senior itu menolak dengan alasan tidak mau terjebak korupsi.
“Itukan sudah lewat beberapa hari dari agenda awal, kalau saya ikuti berarti saya ikut terjebak dalam tindakan yang mengarah ke korupsi,”tuturnya.
Dijelaskan Marataman, apabila mengacu ke mekanisme, harusnya pengajuan untuk agenda pengawasan mitra Komisi 1 harus melalui usulan ketua. Sebab, agenda tersebut tidak melalui rapat fraksi.
Menurutnya, dari Januari 2021, banyak surat perintah tugas (SPT) yang tidak ditandai-tanganinya sebagai Ketua Komisi I. Sebab, SPT itu tanpa terlebih dahulu melalui usulannya sebagai ssbagai Ketua Komisi 1.
“Mekanismenya, SPT bisa dikeluarkan apabila terlebih dahulu ada surat permohonan dari ketua komisi, dalam hal ini. Ketua Komisi 1 adalah saya,”tandasnya. (zn)