Parah, Transfer DAU Sidimpuan Tertunda

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan, satu dari 380 pemerintah daerah di Indonesia yang akan mengalami penundaan transfer dana alokasi umum (DAU).

Advertisement

Khusus Untuk wilayah Sumatera Utara, ada 25 Kabupaten/Kota yang  ditunda transfer DAU. Penundaan itu mengacu kepada Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020, disebutkan bahwa daerah yang ditunda DAU-nya disebabkan oleh realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak dilaporkan secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Menkeu No.35/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.

“Ditunda sampai mereka melengkapi kekurangan subtansi sesuai dengan yang ada di dalam SKB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Di dalam keputusan Menkeu tersebut juga disebutkan besaran DAU yang ditunda yakni 35% dari jumlah penyaluran setiap bulannya. Sehingga, ke-380 pemda ini hanya mendapatkan 65%.

Berikut daftar Kabupaten/Kota yang mengalami penundaan transfer DAU, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, Dairi, Deliserdang, Karo, Labuhan Batu, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah.

Selanjutnya, Kota Pematang Siantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Padangsidimpuan, Kabupaten Pakpak Barat, Nias Selatan, Serdang Badagai, Batubara, Padanglawas, Padanglawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara dan Nias Utara. (zn)

Advertisement

  • Bagikan