
Kini, Wildan mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Tragedi ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap keluarga. Warga setempat masih berduka atas peristiwa memilukan ini.
