Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntuntan Jaksa KPK

  • Bagikan

MEDAN – Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada divonis pidana selama 16 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1/2022).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucapnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim,” kata Eliwarti.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Yusmada maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Mengutip dakwaan yang dibacakan JPU KPK Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial. Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp100 juta. (zn)

  • Bagikan