KPU Padangsidimpuan : Dari 18 Partai Politik, Belum Ada Yang Daftar Untuk Bacaleg

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sudah membuka pendaftaran bakal calon legislatif sejak awal bulan ini. Sebanyak 18 partai politik yang ada di Kota Padangsidimpuan juga belum ada yang mendaftar, Jumat (5/5/2023).

Advertisement

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora SH mengatakan, sejak 5 hari di bukanya pendaftaran bakal calon legislatif, belum juga ada partai politik yang mendaftar ke Kantor KPU Kota Padangsidimpuan di Jalan Sultan Hasannuddin Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Pengajuan bakal calon anggota DPRD disemua tingkatan sesuai dengan pkpu no 10 tahun 2023 sudah dimulai sejak tanggal 1 mei 2023 sampai dengan 14 mei 2023. Per hari ini, belum ada partai politik yang mendaftar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan hingga 14 Mei 2023, KPU Kota Padangsidimpuan membuka helpdesk Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota setiap harinya. Dia mengatakan, pihaknya selalu siap untuk memberikan informasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon tersebut.

“Kita siap memberikan informasi seputaran pengajuan bakal calon melalui helpdesk. Sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB hingga 14 Mei 2023, KPU akan selalu terbuka dalam hal ini,” kata Tagor.

Diketahui, sesuai dengan yang diputuskan KPU RI pada tanggal 14 desember 2022 ada 18 parpol nasional peserta pemilu 2024.

Tagor Dumora juga menghimbau pengurus partai politik agar segera mendaftarkan kadernya ke KPU Padangsidimpuan lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang telah di siapkan.

“Himbauan KPU Padangsidimpuan kepada Partai Politik tingkat Kota Padangsidimpuan agar segera melakukan proses pengajuan bakal calon anggota Dprd Kota Padangsidimpuan melalui Silon dan menyerahkan Hardcopy Pengajuan dan Daftar Nama Calon nya. Proses pengajuan bakal calon diinput melalui Silon KPU, Setelah proses di Silon selesai tindak lanjutnya adalah penyerahan Hardcopy pengajuan dan daftar bakal calon anggota DPRD Padangsidimpuan ke kantor KPU,” kata dia.

Tujuannya, kata dia, untuk menghindari antrian partai politik dalam hal pengajuan bakal calon di last minute ataupun saat-saat terakhir mendekati tenggat waktu yg telah ditentukan yaitu 14 mei 2023.

Advertisement

  • Bagikan