Kembali Berulah, Mantan Napi Asimilasi Diringkus Ditreskrimum Polda Sumut

  • Bagikan

MEDAN- Opsnal Subdit III Ditreskrimum bersama BKO Resmob Brimob Polda Sumut berhasil menangkap pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat. Mirisnya, pelaku begal yang diringkus merupakan narapidana kasus begal yang baru dibebaskan dengan program asimilasi 14 April 2020.

Advertisement

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku begal yang diringkus berinisial  HL, (24) warga Jalan Denai, Mandala Kecamatan  Medan Denai.  Dia diringkus di kawasan Jalan Rajawali, Tangguk Bongkar,  Mandala Medan pada  Kamis (7/5) kemarin.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peran HL pada saat melakukan aksi begal di TKP jalan Pancing yaitu sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam dan menodongkan serta menyerang korban jika saat melawan.

 

“Benar, pelaku adalah narapidana program asimilasi baru bebas pada 14 April kemarin dan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku HL melawan saat akan ditangkap petugas,”ucap Tatan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, 1 bilah samurai milik pelaku yang diamankan pada saat di TKP.

 

“Kasus ini terungkap atas laporan korban yang menjadi korban kejahatan pelaku pada Sabtu 2 Mei 2020 kemarin di Jl. Komplek Perumahan Veteran  Desa Medan Estate,” sebut Tatan

 

Saat ini pelaku diboyong ke mako dan selanjutnya Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (zn)

 

Advertisement

  • Bagikan