Kejari Paluta Musnahkan 25 Kasus Barang Bukti Yang Telah Ingkrah

  • Bagikan

PADANGLAWAS UTARA-Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) , Kamis (23/7/2020) siang memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah).  Barang bukti tersebut berasa dari 25 kasus mulai Januari 2019 hingga Februari 2020.

Advertisement

Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan. Supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Dan ini merupakan bentuk keterbukaan kita kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, satu unit handphone warna putih, satu buah kunci ukuran besar, satu mesin cinsaw kayu, dua mesin jackpot, buju judi tapsir mimpi joyo boyo, narkoba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat 55,61 gram dalam 25 perkara, narkoba jenis ganja dengan jumlah keseluruhan berat 2,2 gram dalam 4 perkara dan barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan hingga dibakar. Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Paluta,  H.Awaluddin Harahap mengapresiasi penegakan hukum Kejari Palut. Pasalnya, penegakan hukum di Kabupaten Paluta semakin hari  terus menunjukkan kinerja yang lebih baik.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bukti bahwa Kejari Paluta telah bekerja dengan baik.Atas nama tokoh masyarakat kami mengapresiasi dan turut mendukung kinerja Kejari  kedepannya dalam upaya penegakan hukum di Paluta,” Awaluddin.

Dalam pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kabag Ren Polres Tapanuli Selatan  (Tapsel) Kompol J.W. Sijabat mewakili Kapolres Tapsel, Kabag Hukum Setdakab Paluta, Sugeng Priyono  Siregar,Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddy Sudrajad, Camat Padang Bolak, Hilaluddin Daulay, Kabid P2p Pada Dinas Kesehatan, dr Afrida, Lapas Gunung Tua,  Juan Carlos, dan Tokoh Masyarakat lainnya.

(UA)

 

Advertisement

  • Bagikan