Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Dua Pejabat Ditahan Kejari Pematangsiantar

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR- Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, dua pejabat Pemkot Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp 400 juta.

Advertisement

Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemkot Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi.

“Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga  diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.” sebut Herrus.

Herrus menambahkan Posma Sitorus dan  Acai Sijabat ditahan dalam kasus korupsi Smart City pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp 2,7 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta sesuai hasil audit  Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara.

Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test. (zn)

Advertisement

  • Bagikan