PADANGSIDIMPUAN-Jelang Hari Raya Idul Adha. Kesehatan hewan qurban sangatlah peting. Oleh karenanya, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution mendesak Pemkot Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan hewan qurban sebelum disembelih.
Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Dimana, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yakni, sehat,tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga.
Tidak hanya itu, dalam permen tersebut juga diterangkan hewan qurban tidak boleh kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 buah dengan bentuk dan letak yang simetris, dan cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
“Sesuai Pemen Pertanian Nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban, kami mendesak pemerintah daerah untuk memeriksa kesehatan hewan qurban,” ucapnya kepada LENSAKINI, Rabu (14/7/2020) siang.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan ini juga mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ke tengah masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, tentu saya berharap bahwa langkah-langkah yang dilakukan dapat memberikan ketentraman bathin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesehatan daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
(UA)