PADANGSIDIMPUAN-Baru-baru ini, masyarakat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dikejutkan dengan beredarnya surat pemanggilan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, bersama dengan sejumlah tenaga honorer ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020 yang ada di Kota Salak.
LENSAKINI.com, mencoba merangkum jejak digital perjalanan pengesahan APBD tahun 2020 yang di dalamnya mencantumkan program ADK. Dari mekanisme pengesahan APBD yang sarat pelanggaran, pengajuan dokumen APBD yang terlambat dikirimkan oleh Wali Kota. Pembahasan KUA PPAS yang hanya 3 jam dan pembahasan penetapan APBD yang super kilat dan melewati waktu yang ditetapkan oleh bamus.
Kondisi tersebut diperparah lagi dengan 3 fraksi besar yakni, Gerindra, PDIP dan Demokrat tidak hadir dlm proses pembahasan dan penetapan APBD 2020 tersebut.
M Halid Rahman, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menjelaskan, pihaknya mengambil sikap tidak ikut dalam pembahasan karena penuh kejanggalan. “Kami waktu pembahasan APBD 2020 tidak hadir, karena melihat mekanisme dan tata cara bersidang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, apalagi pembahasan hampir tidak ada, bagaimana kami bisa mempertanggungjawabkan sesuatu yg tidak kami ketahui dan bahas?, ucap Dede panggilan akrab Halid Rahman.
Selain itu, Fraksi Gerindra kecewa APBD tahun 2020 diduga asal jadi. Dikutip dari sejumlah laman media online, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution mengungkapkan kekecewaannya dengan APBD 2020 yang asal jadi. “Tampa pembahasan yang akuntabel dan sarat kejanggalan,”tuturnya. (zn)